Berikut adalah syarat, tatacara dan prosedur menikah di KUA untuk masyarakat beragama Islam.
Persyaratan Pendaftaran
1. Surat Pengantar Nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin (catin)
- N1 (Pengantar Nikah)
- N2 (Permohonan Kehendak Nikah)
- N4 (Persetujuan Kedua Calon Pengantin)
2. Pas Foto ukuran 2x3 : 4 lembar, ukuran 3x4 : 1 lembar (background Biru)
3. Fotokopi Akta Kelahiran (Calon suami dan calon istri)
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Calon Suami, ayah calon suami, ibu calon suami, Calon Istri, ayah calon istri, ibu calon istri dan wali nikah)
5. Fotokopi Kartu Keluarga (Calon suami, calon istri dan wali)
6. Foto Copy Buku nikah orang tua calon istri (Jika anak pertama)
7. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat bagi catin yang menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya (N10/Andon Nikah)
8. Surat Keterangan Sehat dari fasilitas Kesehatan
9. Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi catin yang belum mencapai usia 21 tahun (N5)
10. Surat Dispensasi Kawin dari Pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun (dihitung pada tanggal pelaksanaan nikah)
11. Akta Kematian bagi duda/janda cerai mati
12. Akta Cerai bagi duda/janda cerai hidup
13. Surat Izin dari Atasan atau Kesatuan bagi TNI/POLRI
14. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama (bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang)
Perhatian:
- Pendaftaran dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad dilaksanakan.
- Akad nikah hanya dilakukan pada hari dan jam kerja, kecuali ada izin dari KUA/PPN.
- Bimbingan Perkawinan wajib diikuti oleh setiap catin.
Alur pendaftaran
1. Mempersiapkan dokumen
- Pas Foto ukuran 2x3 : 4 lembar, ukuran 3x4 : 1 lembar (background Biru)
- Fotokopi Akta Kelahiran (Calon suami dan calon istri)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Calon Suami, ayah calon suami, ibu calon suami, Calon Istri, ayah calon istri, ibu calon istri dan wali nikah)
- Fotokopi Kartu Keluarga (Calon suami, calon istri dan wali)
- Foto Copy Buku nikah orang tua calon istri (Jika anak pertama)
Dokumen di atas dibawa ke Desa untuk mendapatkan surat pengantar nikah (formulir N1-N4)
Jika Pernikahan dilakukan di luar Kecamatan (Kecamatan Berbeda) Maka Terlebih dahulu membuat Surat Rekomendasi Nikah dari KUA tempat asal
Jika Pernikahan kurang dari 10 hari kerja maka membuat surat dispensasi dari kecamatan
2. Pendaftaran Kehendak Nikah
Melakukan Pendaftaran Nikah via web SIMKAH (Isi sesuai berkas)
Menyerahkan berkas ke KUA tempat dilaksanakannya akad nikah
3. Melakukan Pembayaran Nikah (PNBP) sesuai metode pembayaran yang dipilih (Kode Billing didapatkan via Web SIMKAH atau bisa juga meminta bantuan kepada Penghulu DI KUA untuk Generate Kode Billing)
4. Verifikasi Berkas oleh Petugas KUA (Penghulu)
5. Melakukan Pemeriksaan kesehatan di Puskesmas
6. BIMWIN (Catin Mengikuti Kegiatan Bimbingan Perkawinan di KUA)
7. Pencetakan Akta Nikah
8. Pelaksanaan Akad
