Rujuk dalam Hukum Islam dan Prosedur Pelaksanaannya


Perceraian bukanlah akhir dari segala-galanya. Dalam Islam, masih ada ruang bagi pasangan untuk memperbaiki hubungan setelah terjadi talak — ruang itu disebut rujuk. Rujuk bukan sekadar kembali hidup bersama, tetapi juga bentuk refleksi, tanggung jawab, dan niat baik untuk membangun kembali rumah tangga dengan cara yang diridhai Allah.

Makna dan Dasar Hukum Rujuk dalam Fiqh

Secara bahasa, rujuk berarti “kembali”. Dalam konteks hukum Islam, rujuk adalah kembalinya seorang suami kepada istri yang telah ditalak satu atau dua (bukan talak tiga), selama masih dalam masa iddah, tanpa perlu akad nikah baru.

Dasar hukum rujuk terdapat dalam Al-Qur’an, di antaranya firman Allah SWT:

“Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa iddah itu jika mereka (para suami) menghendaki islah (perbaikan).”

(QS. Al-Baqarah: 228)

Ayat ini menunjukkan bahwa rujuk diperbolehkan selama masa iddah, dengan tujuan memperbaiki hubungan, bukan untuk menyakiti atau mempermainkan status pernikahan.

Rasulullah SAW juga mencontohkan prinsip kehati-hatian dalam talak dan rujuk. Dalam sebuah hadits riwayat Abu Dawud, beliau bersabda:

“Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak.”

(HR. Abu Dawud no. 2177)

Hadits ini menegaskan bahwa meski talak dibolehkan, Islam lebih mengutamakan perdamaian. Rujuk menjadi salah satu jalan menuju kedamaian itu, bila kedua pihak masih menghendaki kebaikan.

Syarat dan Ketentuan Rujuk Menurut Fiqh

Para ulama menetapkan beberapa syarat agar rujuk sah secara syariat:

  1. Talak bersifat raj‘i (bisa dirujuk) Rujuk hanya berlaku pada talak pertama atau kedua. Jika sudah talak tiga (ba’in kubra), maka tidak bisa rujuk kecuali setelah istri menikah dengan laki-laki lain dan kemudian bercerai secara sah.
  2. Masih dalam masa iddah. Rujuk hanya bisa dilakukan selama istri masih dalam masa iddah, yaitu tiga kali suci bagi perempuan yang haid, atau tiga bulan bagi yang tidak haid.
  3. Adanya niat dan lafaz rujuk. Suami harus mengucapkan pernyataan rujuk secara jelas, misalnya, “Aku rujuk kepadamu.” Lafaz ini bisa diucapkan langsung atau melalui tindakan yang menunjukkan maksud yang sama, sesuai kesepakatan para ulama.
  4. Dilakukan dengan tujuan islah (perdamaian). Rujuk tidak boleh dilakukan karena dorongan amarah atau sekadar mempertahankan kekuasaan, melainkan untuk memperbaiki hubungan rumah tangga.

Rujuk dalam Hukum Positif Indonesia

Di Indonesia, ketentuan rujuk diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya pada Pasal 163 sampai 170. KHI menyebutkan bahwa rujuk adalah hak suami atas istri yang ditalaknya dengan talak raj‘i selama masa iddah, dan pelaksanaannya harus dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di Kantor Urusan Agama (KUA).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan pentingnya pencatatan setiap peristiwa perkawinan, termasuk rujuk. Hal ini bertujuan agar status hukum pasangan menjadi jelas dan diakui negara.

Prosedur Pelaksanaan Rujuk di KUA

Proses rujuk bukan hanya peristiwa spiritual antara suami dan istri yang ingin kembali membangun rumah tangga, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang harus dicatat secara resmi. Berdasarkan ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah, rujuk wajib dilakukan di hadapan dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di Kantor Urusan Agama (KUA).

Agar rujuk sah secara hukum negara, berikut tahapan atau alur rujuk yang perlu ditempuh oleh pasangan yang telah bercerai secara talak raj‘i (yang masih memiliki masa iddah):

Mengurus Surat Pengantar Rujuk di RT/RW

Langkah pertama, suami dan istri mendatangi ketua RT/RW tempat tinggal mereka untuk mengurus Surat Pengantar Rujuk. Surat ini berfungsi sebagai pengantar administratif dan bukti bahwa pasangan benar berdomisili di wilayah tersebut.

RT/RW akan memverifikasi identitas dan memberikan pengantar untuk dibawa ke kantor desa atau kelurahan.

Memperoleh Surat Keterangan Rujuk di Desa atau Kelurahan

Selanjutnya, pasangan membawa surat pengantar RT/RW ke Balai Desa atau Kantor Kelurahan. Di sana, petugas akan menerbitkan Surat Keterangan Rujuk, yang menjadi dasar permohonan pencatatan rujuk di KUA.

Surat ini biasanya ditandatangani oleh kepala desa atau lurah, berisi identitas suami-istri serta pernyataan bahwa keduanya benar warga setempat dan berkehendak untuk rujuk.

Mendaftar dan Melaksanakan Rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA)

Setelah memperoleh surat keterangan dari kelurahan, pasangan datang ke Kantor Urusan Agama sesuai domisili istri untuk melaksanakan proses rujuk. Adapun dokumen yang perlu dibawa meliputi:

  • Surat permohonan pencatatan rujuk ke Kepala KUA.
  • Asli Akta Cerai.
  • Surat pengantar dari Kepala Desa.
  • Fotokopi KTP Suami Istri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga Suami Istri.

Di KUA, terdapat beberapa tahapan yang akan dijalani:

1). Pemberitahuan Kehendak Rujuk – suami menyampaikan secara resmi ke petugas PPN bahwa ia bermaksud merujuk istrinya.

2). Pemeriksaan Berkas dan Syarat Rujuk – petugas meneliti dokumen dan memastikan masa iddah istri masih berlaku, serta memastikan bahwa perceraian sebelumnya adalah talak raj‘i (yang memungkinkan rujuk tanpa akad baru).

3). Pelaksanaan Ikrar Rujuk – suami mengucapkan lafaz rujuk di hadapan petugas KUA dan dua orang saksi. Lafaz ini menandai kembalinya hubungan suami-istri secara syar‘i.

4). Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Rujuk – setelah rujuk dinyatakan sah, petugas KUA mencatat peristiwa rujuk tersebut dalam Register Akta Rujuk dan memberikan Kutipan Akta Rujuk (Model NR) kepada pasangan.

Mengambil Buku Nikah di Pengadilan Agama

Tahap terakhir, pasangan membawa Kutipan Akta Rujuk dari KUA ke Pengadilan Agama yang sebelumnya memutuskan perceraian.

Di sana, petugas akan memverifikasi dokumen dan menyerahkan kembali Buku Kutipan Akta Nikah (Model NA) kepada pasangan sebagai tanda bahwa pernikahan mereka telah sah kembali secara hukum negara.

Langkah-langkah ini memastikan bahwa proses rujuk tidak hanya sah menurut syariat, tetapi juga memiliki kekuatan hukum negara.

Nilai Etika dalam Rujuk

Islam menempatkan rujuk sebagai bentuk kasih sayang dan tanggung jawab. Rujuk bukan sekadar kembalinya hubungan fisik, tetapi juga kesempatan untuk memperbaiki komunikasi dan memperkuat ikatan batin.

Rujuk yang dilakukan dengan niat baik dapat menjadi awal baru bagi pasangan untuk membangun rumah tangga yang lebih dewasa dan penuh hikmah. Sebaliknya, rujuk tanpa kesadaran dan tanggung jawab hanya akan menimbulkan luka baru.

Rujuk sebagai Jalan Pulang

Rujuk mengajarkan bahwa setiap perpisahan tidak selalu harus berakhir dengan penyesalan. Kadang, Allah memberi jarak agar manusia belajar tentang arti kehilangan, dan memberi kesempatan untuk kembali dengan hati yang lebih lapang.

Di balik lafaz sederhana “Aku rujuk kepadamu”, tersimpan keberanian untuk memaafkan, keikhlasan untuk berubah, dan tekad untuk menata ulang kehidupan bersama. Rujuk bukan sekadar keputusan hukum, tapi perjalanan batin menuju kedewasaan cinta.

Sebagaimana Allah membuka pintu taubat bagi hamba-Nya, Islam juga membuka pintu rujuk bagi pasangan yang ingin memperbaiki diri. Sebab pada akhirnya, rumah tangga yang kuat bukanlah yang tak pernah retak, melainkan yang mampu memperbaiki retaknya dengan kasih sayang dan kesabaran.