Pembangunan nasional
hakikatnya adalah pembangunan manusia seutuhnya yang menyentuh segala aspek
kehidupan, baik bidang fisik dan non fisik. Bidang fisik di antaranya
pembangunan sarana dan prasarana, bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Sementara
non fisik, di antaranya adalah bidang agama dan penguatan ideologi bangsa
sebagai manusia pancasila.
Pembangunan di
bidang agama merupakan bagian tak terpisahkan dari kerangka pembangunan
nasional untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga mampu menciptakan keselarasan,
keserasian, dan keseimbangan dalam menjalin hubungan antara sesama warga dan
alam semesta.
Sejalan dengan hal
tersebut di atas, Kantor Kementerian Agama sebagai koordinator pembinaan
keagamaan memegang peranan penting untuk dapat mengkoordinasikan tugasnya
sesuai dengan fungsinya yaitu melaksanakan program-program pemerintah di bidang
layanan keagamaan.
KUA merupakan
intansi di bawah naungan Kementerian Agama yang berada di tingkat kecamatan,
yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
1.
Pelaksanaan
pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk;
2.
Penyusunan
statistik pelayanan dan bimbingan masyarakat Islam;
3.
Pengelolaan
dokumentasi dan system informasi manajemen KUA;
4.
Pelayanan
bimbingan keluarga sakinah;
5.
Pelayanan
bimbingan kemesjidan;
6.
Pelayanan
bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah;
7.
Pelayanan
bimbingan dan penerangan agama Islam
8.
Pelayanan
bimbingan zakat dan wakaf
9.
Pelayanan
ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA
10. Pelayanan bimbingan manasik haji
bagi jamaah reguler
Dalam pelaksanaan
program tersebut di atas, KUA Kecamatan Pancalang menerapkan prinsip prinsip
koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan Kementerian Agama
dengan instansi vertikal maupun unsur pemerintah kecamatan dan organisasi
keislaman di tingkat kecamatan.
Visi dan Misi KUA Pancalang
Visi KUA Pancalang
adalah “Terwujudnya Masyarakat Kecamatan Pancalang yang Taat Beragama, Rukun,
Mandiri, dan Sejahtera Lahir Batin.”
Misi KUA Pancalang
yaitu sebagai berikut :
1.
Meningkatkan
kualitas pelayanan keagamaan pada masyarakat;
2.
Mingkatkan
kualitas pelayanan nikah dan rujuk berbasis teknologi informasi;
3.
Meningkatkan kualitas bimbingan keluarga
sakinah;
4.
Meningkatkan
pelayanan informasi dan bimbingan haji, wakaf, zakat, dan umroh;
5.
Meningkatkan
peran lembaga keagamaan;
6.
Memaksimalkan
kemitraan umat dan koordinasi lintas sektoral;, dan
7.
Menjadi
pusat rujukan moderasi beragama untuk menciptakan kerukunan antar masyarakat.
C.
Kondisi Obyektif KUA Kecamatan Pancalang
1.
Wilayah
Kecamatan Pancalang berada di sebelah utara Kabupaten Cirebon, Sebelah Timur
Kabupaten Cirebon, Sebelah Selatan Kec. Cilimus Dan sebelah Barat Kec.
Mandirancan dengan luas 1.850.692. Ha. Selain itu, dikenal juga dengan
heterogenitas penduduknya tapi tetap dalam kondisi yang kondusif dalam
keberagaman.
2.
Keadaan
Geografis, Letak Kantor Urusan Agama Kecamatan Pancalang Kantor Urusan Agama
Kecamatan Pancalang mengemban dan melaksanakan sebagian dari tugas dan
kewenangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan dibidang urusan agama
islam yang wilayah kerjanya meliputi wilayah kecamatan. Pembinaan keagamaan
merupakan salah satu pilar pokok dalam membantu mewujudkan tujuan pembangunan
bangsa untuk mencapai kehidupan yang sejahtera baik materil. Spiritual dan
sosial kemasyarakatan yang terkait dengan kerukunan , baik sesama ummat
beragama maupun antar ummat beragama. Karena isu kerukunan ummat beragama sudah
menjadi isu nasional bahkan internasioanl. Kami menyadari bahwa titik-titik
kerawanan itu berada diwilayah-wilayah Kecamatan sehingga KUA Kecamatan harus
menyiapkan segala sesuatu untuk menghadapi situasi-situasi yang tidak
diinginkan. diperlukan pelayanan yang maksimal bagi kehidupan beragama
dimasyarakat terutama terkait dengan pembinaan ummat beragama .Kantor Urusan
Agama (KUA) merupakan unit pelaksanaan teknis yang berada dalam lingkungan
Kementerian Agama Republik Indonesia diwilayah Kecamatan. KUA Kecamatan
Pancalang berada diwilayah Kabupaten Kuningan
3.
Keadaan
Demografis, Luas wilayah daratan Kecamatan Pancalang dengan jumlah penduduk
27162 Jiwa Penduduk KecamatanPancalang menganut berbagai macam Agama Resmi
negara dengan 27162 jiwa beragama Islam, Sebagian besar penduduknya
berpendidikan Sekolah Dasar (SD) dan ada juga yang berpendidikan sampai ke
jenjang SLTP dan SLTA dan hanya sebagian kecil yang sarjana. Mata pencaharian
penduduk cukup bervariasi dimana sebagaian besarnya sebagai pedagang dan
petani/pekebun.
Program Kerja
Program
kerja yang dimiliki oleh KUA Kecamatan Pancalang antara lain :
1.
Pelayanan
admintrasi dan tata usaha
a.
Mengelola
surat masuk
b.
Mengelola
surat keluar
c.
Menyusun
laporan bulanan, kwartal, semester dan tahunan.
d.
Membuat
dokumentasi data dan statistik :
e.
Ekspedisi
Surat Nikah
f.
Ekspedisi
Surat
g.
Papan
Statistik NR
h.
Papan
Statistik Keagamaan
2.
Pelayanan
Nikah dan Rujuk:
a.
Diawali
dengan pemeriksaan yang teliti sesuai dengan syarat yang ditentukan
Undang-undang dan peraturan yang berlaku dilengkapi surat pemeriksaan
kesehatan.
b.
Program
Pepeling (Pengantin Peduli Lingkungan)
c.
Melaksanakan
Bimbingan Perkawinan Pranikah kepada Catin.
d.
Memberikan
khutbah nikah
e.
Menghadiri
akad nikah tepat waktu
f.
Menyelenggarakan
Penasehatan kepada yang mengalami krisis dalam rumah tangga.
g.
Merinci
peristiwa nikah ditinjau dari segi umur, status, dan poligami.
3.
Kemasjidan,
Haji, dan Wakaf
a.
Pembinaan
Imarotul Masjid melalui kunjungan-kunjungan ke mesjid-mesjid, memberikan
bimbingan melalui khutbah jum’at, mejelis taklim, ceramah pada hari besar Islam
dan pengajian
b.
Memberikan
penjelasan tentang manfaat wakaf dan pahala bagi orang yang berwakaf.
c.
Berusaha
melaksanakan pendataan wakaf mulai dari pengaktaan dan mengusulkan
sertifikat.
d.
Melaksanakan
penyuluhan haji dan kesadaran berqurban pada masyarakat

