Apa Itu Bimbingan Pernikahan
Bimbingan perkawinan atau bimwin adalah program pembekalan bagi
calon pengantin (catin) yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama. Tujuannya
agar pasangan calon suami istri memiliki pengetahuan, sikap, dan keterampilan
dasar dalam membangun rumah tangga yang harmonis, bahagia, dan langgeng.
Melalui bimbingan ini, calon pengantin tidak hanya diajarkan soal hukum
nikah dalam Islam, tetapi juga bagaimana mengelola emosi, komunikasi, keuangan,
hingga cara menyelesaikan konflik keluarga secara dewasa dan islami. Dengan
kata lain, bimwin menjadi proses pendidikan pra-nikah yang menyiapkan catin
agar lebih siap lahir dan batin dalam menjalani kehidupan berumah tangga.
Regulasi yang Mengatur Bimbingan Pernikahan
Pelaksanaan bimwin memiliki dasar hukum yang kuat. Beberapa regulasi
yang menjadi landasan antara lain:
- Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah — yang menjadi awal terbentuknya kegiatan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin.
- Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 373 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin — regulasi ini menegaskan bahwa setiap catin dianjurkan mengikuti bimwin sebagai bagian dari upaya menekan angka perceraian.
- Instruksi Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor DJ.II/2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin di KUA Kecamatan — memperkuat kewajiban KUA untuk aktif menyelenggarakan bimwin secara terencana dan berkelanjutan.
Regulasi tersebut menunjukkan bahwa bimwin bukan sekadar kegiatan
tambahan, melainkan bagian integral dari sistem pelayanan nikah di KUA.
Urgensi dan Manfaat Bimbingan Pernikahan
Kementerian Agama menilai bahwa banyak permasalahan rumah
tangga—termasuk perceraian—berakar dari minimnya kesiapan pasangan dalam
memahami makna pernikahan. Karena itu, bimwin hadir sebagai solusi preventif.
Beberapa manfaat yang diperoleh calon pengantin antara lain:
- Pemahaman keagamaan yang benar tentang tujuan dan tanggung jawab pernikahan.
- Keterampilan komunikasi efektif antara suami dan istri untuk menjaga keharmonisan.
- Kemampuan manajemen konflik agar perbedaan tidak menjadi sumber perpecahan.
- Kesiapan ekonomi dan psikologis dalam membangun keluarga baru.
- Kesadaran akan pentingnya nilai-nilai sakinah, mawaddah, wa rahmah sebagai pondasi rumah tangga.
Dengan mengikuti bimwin, pasangan calon pengantin tidak hanya siap
melangsungkan akad, tetapi juga siap mengarungi kehidupan rumah tangga yang
penuh dinamika.
Jika Calon Pengantin Tidak Mengikuti Bimwin
Dalam sistem pelayanan nikah di Kementerian Agama, bimbingan perkawinan
(bimwin) merupakan tahapan penting yang wajib diikuti oleh setiap calon
pengantin. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam Nomor 373 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin, khususnya Pasal 2 ayat (1) yang
menyatakan bahwa setiap calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan
yang diselenggarakan oleh KUA Kecamatan.
Kewajiban ini juga dipertegas melalui Instruksi Dirjen Bimas Islam
Nomor DJ.II/2 Tahun 2019, yang mengamanatkan agar Kepala KUA memastikan seluruh
calon pengantin mengikuti bimwin sebelum pelaksanaan akad nikah. Dengan
demikian, bimwin bukan sekadar kegiatan tambahan, melainkan bagian integral
dari proses pelayanan nikah yang harus dilaksanakan.
Calon pengantin yang tidak mengikuti bimbingan ini akan kehilangan
kesempatan memperoleh pembekalan penting tentang kesiapan mental, spiritual,
dan sosial dalam membina rumah tangga. Dampaknya bisa dirasakan pada masa
setelah pernikahan, di mana banyak pasangan kurang mampu:
- Mengelola konflik rumah tangga,
- Memahami peran dan tanggung jawab suami-istri,
- Menanamkan nilai-nilai keagamaan dalam keluarga.
Bimwin dirancang untuk mencegah munculnya persoalan-persoalan tersebut
dengan memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam menjalani
kehidupan pernikahan. Oleh karena itu, mengikuti bimwin bukan hanya tanggung
jawab administratif, tetapi juga kewajiban moral dan sosial bagi setiap calon
pengantin yang ingin membangun keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.
