Biaya Nikah: Ketentuan Resmi dan Prosedurnya

Setiap pasangan yang akan menikah tentu perlu mengetahui berapa biaya resmi pencatatan nikah yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan ketentuan Kementerian Agama, nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya alias gratis. Sementara itu, bagi pasangan yang memilih melangsungkan akad di luar KUA atau di luar jam kerja, dikenakan biaya sebesar Rp600.000.

Landasan Hukum: Dasar yang Mengikat Setiap Akad

Segala urusan biaya pencatatan nikah diatur dalam sejumlah regulasi resmi. Artinya, tidak ada ruang abu-abu—semua tertulis dengan jelas di dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri agama.

Beberapa regulasi utama yang masih berlaku hingga 2025 antara lain:

  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2014: menetapkan bahwa nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya alias gratis.
  • PP No. 59 Tahun 2018: mempertegas ketentuan biaya Rp600.000 untuk pernikahan yang dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja.
  • Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20 Tahun 2019: mengatur tata cara pencatatan nikah dan administrasi layanan di KUA.
  • PMA No. 30 Tahun 2024: mengatur pelaksanaan akad di luar KUA atau di luar jam kerja dengan persetujuan Kepala KUA.

Regulasi-regulasi ini menjadi dasar hukum yang berlaku secara nasional. Jadi, di manapun kamu menikah—di kota besar atau pelosok desa—biaya resminya sama dan tak boleh ditambah.

Biaya Nikah Resmi: Gratis di KUA, Rp600 Ribu di Luar

Sesuai aturan yang berlaku, biaya nikah resmi di Indonesia hanya terbagi menjadi dua kategori sederhana:

Lokasi dan Waktu Akad

Biaya Resmi

Keterangan

Di KUA pada hari & jam kerja

Rp 0 (gratis)

Negara menanggung seluruh biaya administrasi pencatatan.

Di luar KUA atau di luar jam kerja/hari libur

Rp 600.000

Ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP No. 59 Tahun 2018.

Artinya, jika kamu dan pasangan melangsungkan akad nikah di kantor KUA pada hari Senin sampai Jumat antara pukul 07.30–16.00, kamu tidak perlu membayar apa pun.

Namun, jika ingin menikah di rumah, di aula, di hotel, atau di tempat lain di luar jam kerja, maka kamu wajib membayar Rp600.000 melalui rekening resmi negara.

Cara Pembayaran yang Resmi dan Aman

Biaya Rp600.000 tersebut bukan untuk penghulu atau pegawai KUA, melainkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang disetor langsung ke kas negara melalui sistem perbankan.

Kini proses pembayarannya jauh lebih mudah dan transparan berkat integrasi sistem SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Berikut alurnya:

  • Calon pengantin mendaftar secara online melalui situs resmi SIMKAH Kemenag.
  • Setelah mengisi data dan memilih lokasi serta waktu akad, sistem akan menghasilkan kode billing pembayaran PNBP secara otomatis.
  • Jika calon pengantin mengalami kesulitan, petugas KUA dapat membantu melakukan generate billing melalui akun resmi KUA.
  • Setelah kode billing diterima, calon pengantin melakukan pembayaran melalui bank pemerintah (seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, QRIS) atau melalui kanal digital yang ditunjuk.
  • Pastikan pembayaran dilakukan sebelum masa berlaku billing berakhir.
  • Bukti setor atau bukti bayar kemudian diserahkan kepada KUA sebagai syarat pelaksanaan akad nikah.
  • Penghulu akan memverifikasi bukti pembayaran sebelum akad dilaksanakan.

Mekanisme ini memastikan bahwa tidak ada lagi pembayaran tunai kepada petugas dan setiap transaksi tercatat dengan aman serta dapat ditelusuri secara transparan.