Kehidupan rumah tangga ibarat taman yang perlu dirawat agar tetap indah. Di dalamnya ada suka dan duka, ada kasih sayang, tapi juga kadang muncul perbedaan yang perlu dijembatani. Di sinilah peran BP4 (Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan) menjadi sangat penting. Lembaga ini hadir untuk membantu masyarakat mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah—yakni keluarga yang damai, penuh cinta, dan dirahmati Allah.
Latar Belakang dan Pembentukan BP4
BP4 dibentuk pertama
kali melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 85 Tahun 1961. Pada awalnya,
BP4 dikenal dengan nama Badan Penasihatan Perkawinan, Perselisihan, dan
Perceraian. Fokus utamanya saat itu adalah memberikan bimbingan kepada
pasangan yang mengalami masalah rumah tangga, serta membantu menyelesaikan
perselisihan agar perceraian bisa dihindari.
Seiring perkembangan
zaman, peran BP4 semakin luas. Melalui KMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BP4, lembaga ini mempertegas jati dirinya
sebagai mitra strategis Kementerian Agama dalam bidang pembinaan
keluarga. Sedangkan KMA Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan
Tata Kerja KUA Kecamatan menempatkan BP4 sebagai mitra kerja KUA,
terutama dalam urusan penasihatan, pembinaan, dan pelestarian perkawinan.
Tugas BP4
Secara umum, BP4
memiliki tiga tugas utama:
- Memberikan
penasihatan perkawinan kepada
calon pengantin maupun pasangan suami-istri.
BP4 membantu mereka memahami hak dan kewajiban dalam rumah tangga, serta menyiapkan mental dan spiritual sebelum menikah. BP4 membantu mereka memahami hak dan kewajiban dalam rumah tangga, serta menyiapkan mental dan spiritual sebelum menikah. - Melaksanakan pembinaan perkawinan. Melalui program seperti bimbingan perkawinan pranikah (bimwin), seminar keluarga sakinah, dan penyuluhan ketahanan keluarga, BP4 berperan aktif membentuk keluarga yang harmonis dan berdaya.
- Melestarikan perkawinan. BP4 juga berupaya mencegah perceraian dengan memberikan konseling dan mediasi bagi pasangan yang menghadapi konflik. Tujuannya bukan sekadar mempertahankan pernikahan, tetapi mengembalikan keharmonisan dan rasa saling menghargai di antara suami-istri.
Fungsi BP4
Dalam menjalankan
tugasnya, BP4 memiliki beberapa fungsi penting:
- Sebagai fasilitator, BP4 membantu pasangan menemukan jalan keluar
dari masalah rumah tangga melalui pendekatan dialog dan musyawarah.
- Sebagai edukator, BP4 mengedukasi masyarakat tentang pentingnya
kesiapan mental, spiritual, dan sosial sebelum menikah.
- Sebagai mediator, BP4 menjadi penengah dalam konflik rumah
tangga agar tidak berujung pada perceraian.
- Sebagai penggerak
sosial, BP4 turut mendorong
terwujudnya lingkungan keluarga yang adil, setara, dan penuh kasih sayang.
Peran BP4 di KUA
Di tingkat kecamatan, BP4 berperan langsung mendampingi Kantor Urusan Agama (KUA). Bersama penghulu dan penyuluh agama, BP4 menjalankan berbagai program seperti bimbingan calon pengantin, konsultasi keluarga, hingga penyuluhan hukum perkawinan. Sinergi ini menjadikan KUA bukan hanya tempat pencatatan nikah, tetapi juga pusat pembinaan keluarga umat.
BP4 lahir dari
semangat untuk menjaga keutuhan keluarga. Dalam situasi di mana angka
perceraian meningkat dan nilai-nilai keluarga mulai terkikis, peran BP4 semakin
relevan. Melalui penasihatan, pembinaan, dan pelestarian, BP4 membantu setiap
pasangan menemukan kembali makna cinta dan tanggung jawab dalam pernikahan.
BP4 bukan hanya
lembaga, tetapi sahabat keluarga yang selalu berusaha menumbuhkan
kedamaian dan kebahagiaan dalam rumah tangga umat.
