Menikah di Kantor KUA: Sederhana, Sah, dan Penuh Berkah



KUA Pancalang Gelar Akad Nikah di Kantor pada 14 Oktober 2025

Pancalang — Suasana haru dan khidmat menyelimuti ruang akad Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pancalang pada Selasa, 14 Oktober 2025. Di hadapan penghulu dan dua orang saksi, sepasang calon pengantin resmi melangsungkan akad nikah di kantor KUA dengan penuh kesederhanaan dan ketulusan. Prosesi berlangsung lancar, disertai doa dan senyum bahagia keluarga yang turut menyaksikan momen sakral tersebut.

Pelaksanaan akad nikah di kantor KUA ini menjadi wujud nyata pelayanan publik yang transparan, mudah, dan bebas biaya sesuai ketentuan pemerintah. Berdasarkan regulasi Kementerian Agama, pernikahan yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenai biaya alias gratis. Sementara bagi yang melangsungkan akad di luar kantor atau di luar jam kerja, dikenakan biaya resmi sebesar Rp600.000 yang disetor langsung ke kas negara.

Dalam suasana yang tertata rapi dan tenang, penghulu memandu jalannya ijab qabul dengan lantang dan penuh wibawa. Kalimat sakral yang diucapkan menjadi awal dari perjalanan baru kedua mempelai dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Tanpa kemegahan dekorasi atau pesta yang meriah, momen akad justru terasa lebih khusyuk dan menyentuh hati.

Pelaksanaan nikah di kantor KUA menjadi salah satu opsi bagi pasangan yang menginginkan prosesi sederhana, efisien, namun tetap bermakna. Di ruang kecil yang bersih dan hangat, janji suci diikrarkan bukan untuk dunia semata, melainkan sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Kesederhanaan itu menjadi pengingat bahwa keberkahan pernikahan tidak terletak pada megahnya acara, melainkan pada keikhlasan hati dan doa yang tulus. Di balik meja penghulu dan dua saksi, tersimpan makna besar: bahwa cinta yang diridhai Allah lahir dari niat suci, bukan dari kemewahan.

Melalui pernikahan di kantor KUA Pancalang ini, semangat pelayanan publik yang bersih dan berkeadilan kembali ditegaskan. KUA bukan sekadar tempat pencatatan nikah, tetapi juga ruang suci yang menjadi saksi awal terbentuknya keluarga sakinah.

Sederhana, sah, dan penuh berkah